Laporan Pengaduan Nasabah
Simulasi Angsuran Kredit Umum

Mitra Asuransi NBP 12

Simulasi Bunga Deposito
Nominal :
Jangka Waktu (Bulan) :
Bunga :
Pajak :
Bunga Bersih :

Simpanan Aman & Menguntungkan

Bunga Tinggi 6.25% p.a


 Produk Tabungan Pundi

Profil

TABUNGAN PUNDI merupakan produk tabungan berhadiah dari seluruh BPR NBP GROUP yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Banten dan Sumatera yang diselenggarakan disalah satu BPR NBP GROUP secara bergantian setiap 6 bulan sekali.


Bunga Sampai dengan 2%

Hadiah Undian

Hadiah Unggulan : Toyota Avanza
Hadiah Favorit : Daihatsu Xenia
Hadiah Menarik : Yamaha Mio

Pelaksanaan Undian

Periode undian dilaksanakan dalam 2x tahapan dalam 1 tahun, dimana setiap tahapan undian jangka waktunya adalah 6 bulan

Syarat Pembukaan Tabungan Pundi :

  • Fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar)
  • Mengisi formulir pembukaan tabungan
  • Mengisi kartu contoh tanda tangan (KCCT)
  • Minimum Setoran awal tabungan Rp. 100.000,-

Ketentuan Tabungan Pundi :

  1. Saldo minimum Tabungan Rp. 100.000,-
  2. Setiap saldo rata-rata Rp. 100.000,- mendapatkan 1 point dan berlaku kelipatannya
  3. Biaya Penutupan Tabungan Rp. 25.000,-
  4. Biaya administrasi bulanan Rp. 2.000,-
  5. Biaya Pasif Rp. 2.000,-, jika selama 12 bulan tidak ada mutasi
  6. Biaya penggantian/kehilangan buku Rp. 5.000,-
  7. Nominal Simpanan diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak sebesar 20% x bunga Tabungan per bulan
  8. Adapun pengumpulan poin yang dapat ditukarkan dengan nomor undian sebagai berikut :
    1. 10 point ditukarkan dengan undian menarik
    2. 30 point ditukarkan dengan undian favorit
    3. 50 point ditukarkan dengan undian unggulan
  9. Saldo minimal tabungan pada akhir periode undian sebesar :
    1. Minimal Rp. 1.000.000,- untuk mengikuti undian menarik
    2. Minimal Rp. 3.000.000,- untuk mengikuti undian favorit
    3. Minimal Rp. 5.000.000,- untuk mengikuti undian unggulan

"Mari kita menabung dari sekarang untuk kehidupan yang lebih baik dimasa mendatang !"


BANK NBP 12 Berizin dan Diawasi oleh

Otoritas Jasa Keuangan

Serta Merupakan Peserta Penjamin LPS
"Maksimum Nilai Simpanan Per-Nasabah Per-Bank Yang Dijamin LPS Adalah Rp. 2 Miliar"

BERITA / NEWS